Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Kami Tidak Tegas Jika Tidak Dipenuhi

30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Kami Tidak Tegas Jika Tidak Dipenuhi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 30 perusahaan asuransi tidak memiliki aktuaris perusahaan pada Juni 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Selain itu, kata Mirza, terdapat 20 perusahaan asuransi yang telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk mengisi posisi aktuaris perusahaan.

"OJK berkomitmen untuk memberlakukan pemenuhan ketentuan mengenai kepemilikan aktuaris perusahaan bagi perusahaan perasuransian, sebagai kompetensi utama yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa OJK telah meminta perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, agar mengajukan calon aktuaris untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 30 juni 2023.

"Kami akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi," kata Mirza.

Baca Juga: Imbas Gagal Bayar iGrow dan TaniFund, OJK Minta Fintech Perkuat Penilaian Risiko di Sektor Tertentu

Di samping itu, OJK juga mendorong partisipasi Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai asosiasi profesi aktuaris untuk dapat meningkatkan pasokan ahli aktuaria yang berkualitas melalui percepatan program sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan enforcement di awal tahun 2023 agar perusahaan-perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris dapat memenuhi Undang-Undang No.40/2014 tentang hal tersebut.

Menurutnya, ada beberapa isu yang berkembang di industri sehingga ketentuan soal aktuaris ini belum terpenuhi. Di antaranya terkait dengan sertifikasi dari aktuaris itu sendiri.

"Jadi, di industri itu dikenal sertifikasi yang tingkatnya fellow dan juga ada associate. Sebenarnya kami tidak terlalu mempermasalahkan sertifikasi yang dimiliki ya, sepanjang dari Persatuan Aktuaris Indonesia itu telah merekomendasikan, kami tentunya  memproses ya fit and proper dari calon aktuaris perusahaan ” jelas Ogi.

Baca Juga: Bank Bjb Urus Izin Penambahan Bank Bengkulu sebagai Anggota KUB ke OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: