Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan Pembiayaan, OJK Bekukan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia

Langgar Aturan Pembiayaan, OJK Bekukan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas perusahaan keuangan nakal. Kali ini lembaga pengawas keuangan ini telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan ​PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan pembekuan kegiatan usaha tersebut dikarenakan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (nonperforming financing).

"Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5%," jelas Bambang dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (3/7). 

Baca Juga: Bank BRI Gandeng BRI Life Hadirkan Asuransi Kirana, Ini Keunggulannya

Bambang mengatakan, pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," pungkas Bambang.

Baca Juga: Fintech Akseleran Siap Melantai di Bursa Efek, Bidik Dana IPO Rp 358 Miliar

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: