Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Tembus Rp 64,32 Triliun, CIMB Niaga Syariah Akan Patuhi Ketentuan Spin Off dari OJK

Aset Tembus Rp 64,32 Triliun, CIMB Niaga Syariah Akan Patuhi Ketentuan Spin Off dari OJK Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ketentuan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk spin off atau pemisahan dari bank induk menjadi bank umum syariah (BUS) telah rampung.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah. Namun hal tersebut harus dikonsultasi dengan Komisi XI DPR RI sebelum POJK itu disahkan, sebagaimana telah diatur dalam UU P2SK.

Menanggapi hal tersebut, UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) akan tunduk terhadap peraturan yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, perseroan menilai bahwa untuk membesarkan industri syariah tidak perlu melakukan spin off.

"Kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanakan oleh regulator. Kita tidak pernah tidak follow, harus follow sih. Jadi bagi kami sih saat ini untuk membesarkan industri syariah itu tidak harus spin off. Bisa juga dengan unit usaha syariah," kata Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla, dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Maksimal Terealisasi 2027

Apalagi, CIMB Niaga Syariah berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 64,32 triliun hingga kuartal I 2023. Nilai tersebut tumbuh 16% yoy dari posisi sebelumnya Rp 55,27 triliun. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan dengan bank syariah pertama di Indonesia yakni PT Bank Muamalat Indonesia yang hingga Maret 2023 tercatat sebesar Rp 61,59 triliun.

"Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari setiap masing-masing bank. Jadi tidak perlu diharuskan. UUS kami aja itu bisa nomor 2 di ranking di Indonesia," ungkapnya.

"Pertama sudah terbukti kita sekarang nomor 2, sejak tahun 2020. Kedua, akan jauh cost-nya lebih efisien daripada kita harus spin off. Ketiga, kita akan bisa juga mempergunakan network bank konvensional yang sekarang sudah ada," sambungnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.

Namun, ketentuan tersebut kemudian diperbarui dalam UU P2SK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah akan ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Bidik 23.000 Pendaftar Haji Baru, Ini Strategi CIMB Niaga Syariah

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: