Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Maksimal Terealisasi 2027

LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Maksimal Terealisasi 2027 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menjalankan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi, sebagaimana mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Adanya penambahan tugas LPS tersebut, maka Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS ditambah menjadi 7 orang. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nantinya anggota dewan komisioner baru itu berada di bidang penjaminan polis asuransi.

"Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, Paling lambat 2027. Tapi bisa saja sudah diisi sebelumnya. Tergantung kesiapan dan kebutuhan yang muncul pada tahun-tahun mendatang," ujarnya dalam pertemuan tahunan LPS dan stakeholder di Jakarta, Selasa (20/6).

Purbaya menjelaskan Anggota Dewan Komisioner nantinya akan dipilih presiden dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). LPS juga akan mengusulkan satu orang anggota dewan komisioner yang menangani polis dalam dua tahun dari sekarang.

Baca Juga: Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS untuk Antisipasi Krisis Keuangan

"DPR yang memutuskan seperti mirip Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi di LPS agak berubah sedikit, kalau sebelumnya hanya presiden saja, sekarang presiden ke DPR jadi seperti naik pangkat," katanya.

"Kita akan usulkan satu orang anggota dewan komisioner yang menangani polis mungkin setahun dua tahun dari sekarang tapi untuk sementara sebelum itu dipilih, persiapan program penjaminan polis itu kan ada pejabat eksekutif, itu akan kita isi mungkin tidak lama lagi kita isi, mereka lapor ke saya. Saya akan koordinasikan persiapkan semuanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anggota Dewan Komisioner LPS ditambah menjadi 7 orang terdiri dari 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang ADK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.

Adapun ADK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, kemudian ADK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan ADK yang membidangi program penjaminan polis.

Baca Juga: LPS Jamin 511,33 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Per Mei 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: