Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPR Terus Berguguran, Kini Tersisa 1.584 Bank di Indonesia

BPR Terus Berguguran, Kini Tersisa 1.584 Bank di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) pada Mei 2023 ada sebanyak 1.584 bank. Nilai tersebut turun dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 1.608 BPR/BPRS.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, untuk jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin seluruh simpanannya tercatat sebesar 99,98%, atau setara dengan 15,33 juta rekening.

"Tingkat bunga penjaminan periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023 untuk BPR/BPRS sebesar 6,75%. Sedangkan bank umum sebesar 4,25%, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25%," ujarnya dalam pertemuan tahunan LPS dan stakeholders di Jakarta, belum lama ini.

Sementara itu, jumlah bank umum pada Mei 2023 tercatat sebanyak 105. Nilai tersebut hanya turun tipis dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 106 bank umum. 

Baca Juga: BSI Gandeng 18 lembaga Zakat Nasional Sediakan Layanan Pembelian Hewan Kurban Via BSI Mobile

Adapun jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya tercatat mencapai 99,94% dari total rekening hingga Mei 2023. Nilai tersebut setara dengan 511,33 juta rekening nasabah. Sehingga total bank umum dan BPR/BPRS per Mei 2023 ada sebanyak 1.689 perusahaan, turun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.714 perusahaan.

"Dalam rangka melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan, LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah diatur dalam PP setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan rakyat (DPR)," kata Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri BPR dan BPRS yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger. OJK bakal mengurangi jumlah BPR dari sekitar 1.600 menjadi 1.000. Langkah itu akan dilakukan selama lima tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPRS mengingat jumlahnya yang cukup besar. Apalagi, ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 bank.

"Ada kebijakan bahwa kepemilikan itu hanya satu sehingga nanti kita jadikan BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya, sehingga ada kantor pusat dan ada cabangnya," kata Dian Ediana dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Baca Juga: LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Maksimal Terealisasi 2027

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: