Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mega Sewakan Ruangan di 20 Kantor Cabang ke Mega Auto Finance

Bank Mega Sewakan Ruangan di 20 Kantor Cabang ke Mega Auto Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Mega Tbk (MEGA) melaporkan telah melakukan transaksi afiliasi senilai Rp 355,08 juta terkait penyewaan ruangan di 20 kantor cabang pembantu (KCP) kepada PT Mega Auto Finance. 

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib dalam keterangan tertulis, melaporkan bahwa kedua perusahaan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan tersebut pada 15 Juni 2023. 

"Dengan memperhatikan modal disetor per 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp 5,87 triliun, maka total nilai transaksi sebesar Rp 355,08 juta tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan dan tidak melebihi jumlah maksimal Rp 5 miliar," terang Kostaman dalam keterbukaan informasi dikutip pada Kamis (22/6). 

Kostaman menyebut, transaksi antara perseroan dengan Mega Auto Finance dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020. Karena perseroan dan Mega Auto Finance dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Mega Corpora.  

Baca Juga: Bos BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Pemimpin Terpopuler 2023

Adapun rincian harga biaya sewa ruangan per tahun di kantor cabang pembantu Tuban sebesar Rp 18,7 juta, KCP Probolingo senilai Rp 18,7 juta, KCP Jember Rp 17,2 juta, KCP Madiun Rp 21,6 juta, KCP Blitar Rp 17,2 juta, KCP Tulung Agung Rp 18 juta.

Kemudian, kantor cabang pembantu di Solo Palur senilai Rp 18,7 juta, KCP Magelang sebesar Rp 22,3 juta, KCP Kudus sebesar Rp 20,1 juta, KCP Tegal senilai Rp 19,4 juta, KCP Kisaran Rp 14,4 juta, KCP Rantau Prapat Rp 15,1 juta dan KCP Prabumulih sebesar Rp 13,8 juta.

Selanjutnya, kantor cabang pembantu di Lubuk Linggau sebesar Rp 18 juta, KCP Bandar Jaya Lampung senilai Rp 18 juta, KCP Tanah Grogot atau Tanah Paser senilai Rp 18 juta, KCP Palangkaraya sebesar Rp 18,7 juta, KCP Sampit Rp 15,8 juta, KCP Singkawang Rp 12,9 juta, dan KCP Garut Rp 18 juta.

Adapun alasan penyewaan tersebut karena konsumen memiliki kecendrungan untuk melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang tersebut, Bank Mega menyewakan ruang kerja tersebut untuk dimanfaatkan oleh perusahaan terkait.

"Dengan upaya tersebut, maka diharapkan akan memberikan manfaat ekonomi terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki perseroan," terangnya. 

Menurutnya, transaksi yang dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat, maka lebih baik transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.

"Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing - masing perusahaan sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya.

Baca Juga: Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Terbitkan Aturan Baru

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: