Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Allo Bank Alokasi Dana Lebih Dari Rp 500 Miliar untuk Perkuat Sistem Keamanan Digital

Allo Bank Alokasi Dana Lebih Dari Rp 500 Miliar untuk Perkuat Sistem Keamanan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar lebih dari Rp 500 miliar pada tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat teknologi informasi (TI), kemanan, dan pengembangan layanan digital. 

"Nilainya lebih dari Rp 500 miliar tapi tidak sampai Rp 1 triliun," kata Direktur Utama Allo Bank Indonesia Indra Utoyo dalam acara open finance summit 2023 di Jakarta, Rabu (21/6).

Menurutnya, tantangan sistem keamanan digital semakin berkembang seiring dengan ancaman serangan siber yang terus timbul. Meski demikian, perseroan akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan sistem informasi secara komprehensif, sebagai upaya untuk melindungi data nasabah.

"Kami harus terus mengembangkan dari sisi teknologi, tata kelola, dan kolaborasi dengan industri. Karena untuk menghadapi kejahatan digital harus dilakukan secara bersama kita harus mempunyai tekad melawan mereka karena mereka juga memakai teknologi," kata Indra.

Baca Juga: Resmi Ganti Logo, Amar Bank Perkuat Strategi 4 Pilar Untuk Tingkatkan Bisnis

"Kami juga terus meningkatkan proses-proses, berbagai investasi untuk teknologi keamanan, terus menguji sistem keamanan kami secara waktu ke waktu, meningkatkan talen supaya lebih kompeten. Hal ini juga juga harus dilakukan secara bersama-sama tidak bisa sendiri," tambahnya.

Indra menilai, pentingnya kolaborasi antara bank dengan regulator dan penegak hukum untuk melawan ancaman serangan siber. Selain itu, pentingnya untuk meningkat tata kelola dalam aktivitas bisnis dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meminimalisir ancaman serangan siber.

Indra menyatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan. Dalam hal ini, perseroan juga harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoriras Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan ketentuan-ketentuan yang diperlakukan oleh OJK, oleh berbagai standar-standar industri, supaya kita juga memastikan apa yang kita lakukan sudah betul-betul memiliki standar-standar terbaik. Informasi-informasi yang terbaik dalam praktik-praktik di era sistem keuangan digital," tutupnya. 

Baca Juga: Gandeng MTF, Bank Mandiri Tebar Promo untuk Tingkatkan Pembiayaan Kendaraan Listrik

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: