Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Jamin 511,33 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Per Mei 2023

LPS Jamin 511,33 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Per Mei 2023 Kredit Foto: Achmad Ghifari Firdaus
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,94% dari total rekening hingga Mei 2023. Nilai tersebut setara dengan 511,33 juta rekening nasabah bank.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, untuk jumlah rekening nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98%, atau setara dengan 15,33 juta rekening.

Adapun tingkat bunga penjaminan periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023 untuk bank umum sebesar 4,25%, BPR/BPRS 6,75%, dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25%.

"Dalam rangka melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan, LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah diatur dalam PP setelah dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya dalam pertemuan tahunan LPS dan stakeholder di Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga: LPS: UU P2SK Perkuat Pengawasan di Sektor Keuangan

Dalam kesempatan tersebut, Didik menyampaikan, jumlah bank umum pada Mei 2023 tercatat sebanyak 105. Nilai tersebut hanya turun tipis dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 106 bank umum. 

Sementara untuk BPR/BPRS tercatat sebanyak 1.584, turun dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 1.608 BPR/BPRS. Sehingga total dari bank umum dan BPR/BPRS per Mei 2023 sebanyak 1.689 perusahaan, turun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.714 perusahaan.

Hingga saat ini, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada di level yang memadai. Adapun untuk nilai simpanan yang dijamin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008 sebesar Rp 2 miliar per nasabah bank, setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2022.

Nilai tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menegah ke atas (upper-middle income countries) sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

Baca Juga: Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS untuk Antisipasi Krisis Keuangan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: