Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Jamin 530,72 Juta Rekening Nasabah Bank Umum

LPS Jamin 530,72 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp 2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening per Agustus 2023.

Sedangkan di BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp 2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 5 bps menjadi sebesar 3,29% dibandingkan periode Mei 2023.

“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian, dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama,” jelasnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (4/10).

Selanjutnya, suku bunga pasar simpanan (SBP) simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 25 bps menjadi sebesar 1,86% jika dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan bulan Mei 2023.

Baca Juga: BRI Terbitkan Obligasi Hijau Rp 6 Triliun, Tawarkan Bunga Hingga 6,35%

“Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate  yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama LPS juga memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada bank umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Dan, untuk Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober  2023 sampai 31 Januari 2024.

Purbaya mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. 

"Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.

Baca Juga: Luncurkan Bursa Karbon Indonesia, OJK Kejar Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: