Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Bisnis Bancassurance, Sequis Hadirkan Asuransi Jiwa Kredit untuk Nasabah Bank Ina

Tingkatkan Bisnis Bancassurance, Sequis Hadirkan Asuransi Jiwa Kredit untuk Nasabah Bank Ina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) dipercaya untuk menyediakan Asuransi Jiwa Kredit (AJK) bagi nasabah PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina Perdana) yang  menjadi debitur atas berbagai macam pendanaan.

President Director Sequis Financial, Edisjah mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Sequis Financial untuk  memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang memanfaatkan jasa perbankan untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

Menurutnya, Sequis Financial bisa mendukung Bank Ina Perdana meningkatkan kemampuan memberi pinjaman kepada para nasabah dan tidak khawatir jika debitur memiliki risiko tinggi.

“Kami optimis jalur distribusi AJK dapat terus berkembang dari kerja sama dengan Bank Ina Perdana ini. Kami menargetkan bisnis bancassurance bisa bertumbuh sebesar 110% hingga akhir tahun ini,” ujar Edisjah dalam keterangan resmi, Selasa (13/6).

Baca Juga: 26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum, AFPI: Masih Ada Opsi Merger

Edisjah juga menyebutkan bahwa performa Sequis Financial senantiasa dijaga karena menjadi salah satu modal kepercayaan dari para mitra.

Untuk diketahui, performa Sequis Financial tercatat positif pada kinerja kuartal 1 tahun 2023 dengan berhasil mengelola total aset senilai Rp 498.95 miliar. 

Selain itu, posisi modal juga dipertahankan perusahaan agar tetap kuat demi dapat mendukung keseluruhan operasi bisnis, yakni sebesar 428% untuk Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (RBC).

"Reputasi positif pun dipertahankan melalui pembayaran klaim dan Manfaat sepanjang kuartal 1 tahun 2023 sebesar Rp 8,70 miliar," ungkapnya.

Edisjah menambahkan bahwa kerja sama dan imbauan ini merupakan dukungan terhadap inklusi dan literasi keuangan 2023 yang tengah digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Marak Gagal Bayar, OJK Imbau Investor Pahami Ketentuan Sebelum Investasi di Platform Fintech

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: