Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum, AFPI: Masih Ada Opsi Merger

26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum, AFPI: Masih Ada Opsi Merger Kredit Foto: Ferrika Lukmana Sari
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar. 

Padahal batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut makin mepet. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar sampai dengan 4 Juli 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengimbau agar para penyelenggara fintech segera memenuhi ketentuan modal minimum tahap pertama, sebesar Rp 2,5 miliar.

"Kalau tidak dipenuhi, di POJK juga bahwa akan ada sanksi dari regulator. Sanksi berupa teguran tertulis, kemudian ada pembatasan kegiatan usaha sampai dengan cabut kalau seandainya tidak (memenuhi)," ujar Kus dalam media gathering AdaKami di Jakarta, Selasa (13/6).

Namun Kus meyakini, dari 26 perusahaan fintech tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam jalurnya untuk memenuhi ketentuan ekuitas.

"Harusnya sebagian besar (perusahaan fintech) bisa penuhi. Sesuai aturan POJK juga harus datang dari shareholder existing, masuknya setoran modal ekuitas itu harus dari shareholder existing," jelasnya.

Baca Juga: Catatkan Ekuitas Negatif, OJK Surati dan Tegor 12 Perusahaan Fintech

Dari total sebanyak 102 perusahaan fintech yang ada saat ini, Kus berharap mereka dapat secara optimal dalam menggunakan kapasitasnya.

"Bisa menggunakan untuk ekspansi usahanya, sehingga 102 fintech ini dapat memberikan yang optimal untuk melayani pasar," imbuh Kus.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak sanggup memenuhi modal minimum dapat melakukan merger atau akuisisi.

"Bagi yang tidak sanggup untuk memenuhi permodalan, maka ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain. Akuisisi itu bisa, terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa lock up. Jadi setelah 3 tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan atau menjual, mengoper alihkan sahamnya ke pihak lain, tapi sebelum itu, dia ga boleh, kalau perlu setor modal ya harus dari kantong existing shareholdernya," kata Kus.

Dia menambahkan, merger bisa menjadi alternatif bagi perusahaan fintech sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

"Merger ini sudah dimungkinkan secara regulasi, yakni untuk memenuhi permodalan minimum yang tertuang dalam POJK Nomor 10," pungkasnya.

Baca Juga: AFPI Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Fintech di 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: