Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Fintech Tingkatkan Sistem Credit Scoring

Cegah Gagal Bayar, OJK Dorong Fintech Tingkatkan Sistem Credit Scoring Kredit Foto: Istimewa
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan fintech lending untuk menerapkan credit scoring dalam aktivitas bisnisnya. Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir terjadinya gagal bayar oleh peminjam.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Triyono mengungkapkan, penerapan credit scoring telah ditetapkan pada POJK No.10/2022 yang wajibkan bahwa harus adanya penyaringan risiko dari masing-masing fintech untuk mengatahui profil peminjam. 

"Harus ada filtering risiko dari masing-masing fintech lending. Mereka membantu membuat profil risikonya dengan credit scoring dan sebagainya. Tapi tetap saja tidak boleh 100% mengandalkan itu, jika ada sebuah service yang baik di luar yang lebih akurat melakukan credit scoring, kenapa tidak?," ujar Triyono saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/6).

Namun, hal tersebut memiliki pertimbangannya yang cukup banyak termasuk tambahan biaya. Namun itu semua terbayar dengan level akurasi dari prediksi credit scoring yang lebih akurat. 

Sejumlah fintech alami gagal bayar. Salah satunya dialami PT Investree Radhika Jaya (Investree), di mana sebanyak lima peminjam terbesar mengalami gagal bayar. Rata-rata mereka alami gagal bayar sebesar Rp 5,55 miliar.

Baca Juga: Catatkan Ekuitas Negatif, OJK Surati dan Tegor 12 Perusahaan Fintech

"Setelah diteliti kembali, ternyata gagal bayar tersebut berkaitan dengan investor individual yang belum terlalu paham bagaimana berinvestasi di fintech lending," katanya.

Triyono mengimbau kepada masyarakat bagi yang masuk fintech lending pahami dulu term and condition atau syarat dan ketentuannya. Hal tersebut sangat penting agar tidak terjadinya gagal bayar.

Seperti diketahui, credit scoring atau penilaian kelayakan kredit calon nasabah diperlukan untuk memastikan institusi keuangan memberikan layanan pinjaman pada orang yang tepat.

Dalam prosesnya, sistem credit scoring menggunakan berbagai histori dan profil data yang dimiliki oleh nasabah dari transaksi-transaksi yang ada sebelumnya. Salah satu caranya bisa dilakukan dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK atau dulu disebut dengan BI-Checking.

Baca Juga: Penjualan Eceran Turun Per Mei 2023, Permintaan Berkurang dari Kelompok Makanan hingga Tembakau

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: