Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 126 Triliun, OJK Perkuat Pengawasan dan Pencegahan

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 126 Triliun, OJK Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh lembaga kepentingan terkait akan terus memperkuat kerja sama di Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Konsumen OJK, Sarjito mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.

Menurutnya, saat ini korban dari investasi ilegal berkedok koperasi tidak lagi pandang bulu. Bukan hanya masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, melainkan juga menyasar masyarakat berpendidikan tinggi.

Sarjito pun menyebutkan beberapa koperasi bermasalah, di antaranya Koperasi Karangasem Membangun, Koperasi Langit Biru, Koperasi Cipaganti, hingga Koperasi Indosurya.

"Saat saya menjadi ketua satgas, masih ingat ada banyak koperasi (yang bermasalah), semua korbannya siapa saja ada di situ. Korbannya banyak sekali. Ada lawyer top, dan berbagai petinggi. Hampir semunya itu bisa kena. Karena satu hal, mereka tergiur oleh iming-iming," ujar Sarjito dalam webinar, Senin (12/6).

Baca Juga: Gandeng Mandiri Utama Finance Syariah, Pembiayaan Kendaraan BSI Tembus Rp 270 Miliar

Biasanya, kata Sarjito, pelaku investasi ilegal akan mengiklankan merek mereka melalui tokoh-tokoh ternama atau biasa disebut endorsement. 

"Mereka (pelaku investasi ilegal) menggunakan celebrity endorsement. Bisa kyai, atau siapapun, seolah-olah dia investasi di situ dan sukses, dan ternyata ini sebenarnya zonk. Makanya pentingnya rasionalitas harus kita berikan kepada masyarakat, mau dia siapapun," jelasnya.

Sarjito menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan OJK.

"Nah koperasi ini nanti open loop, menjadi areanya OJK, agar bisa dilakukan lebih prudent. Nanti pekerjaan bu Kiki (Friderica Widyasari Dewi) semakin luar biasa. Seperti kripto pun akan menjadi wilayah OJK. Dan ini tidak mudah untuk kita mitigasi dan mengantisipasinya," pungkasnya.

Baca Juga: Tutup Akses Masyarakat, OJK Bakal Blokir Iklan Pinjol Ilegal di Internet

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: