Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi Berantas 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Ilegal

Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi Berantas 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Ilegal Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
WE Finance, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali temukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada awal tahun ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing mengatakan hal ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Sehingga kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online. 

"Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," tutur Tongam melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (2/2).

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs (website) dan aplikasi untuk menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri agar dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Baca Juga: Diminati Investor, Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali

Tongam menjelaskan, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. "SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," kata dia.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. 

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” jelasnya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Tongam menambahkan, bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. 

Baca Juga: Tanggung Jawab Makin Besar, OJK Angkat 268 Pegawai Baru

"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," kata Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal. 

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujar Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Ditopang Pembiayaan Baru, Aset Kelolaan CIMB Niaga Finance Melonjak hingga 31,33% pada 2022

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: