Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Izin Usaha ke Pusat Gadai Chairun

OJK Beri Izin Usaha ke Pusat Gadai Chairun Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Pusat Gadai Chairun. Adapun keputusan ini berdasarkan nomor izin usaha KEP-33/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Pusat Gadai Chairun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/6).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Berlapis, Ini Strategi OJK Atasi Maraknya Serangan Siber

Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Pusat Gadai Chairun. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Asep.

Adapun Pusat Gadai Chairun beralamat lengkap di jalan Utan Panjang III Nomor 03, RT 005, RW 005, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Baca Juga: Diduga Jual Obligasi Murah, OJK Tegur dan Panggil Direksi SMI

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: