Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Serangan Siber, OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan IT Perbankan

Marak Serangan Siber, OJK Akan Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan IT Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan terbaru untuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasi (TI) pada industri perbankan dari ancaman serangan siber. Hal tersebut sebagai pembaharuan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

"Ke depan, tentu saja OJK juga akan kembali melakukan penguatan melalui penerbitan beberapa peraturan sebagai landasan teknis yang dihubungkan dengan telah diterbitkannya POJK tersebut," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK bulanan Mei 2023, Selasa (6/6).

Dirinya menegaskan bahwa OJK bekerja sama dengan perbankan untuk terus meningkatkan keamanan sistem informasi secara komprehensif seiring dengan perkembangan potensi ancaman yang terus timbul.

"Bank di dalam konteks ini sudah diminta melalui regulasi kita, maupun pembinaan dari pengawas untuk meningkatkan tata kelola, keamanan informasi dan perlindungan konsumen secara baik dalam menghadapi digitalisasi yang tentu terus akan berjalan dan terus berkembang," ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Klaim KUR, BUMN Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk Jamkrindo dan Askrindo

Dalam hal ini, OJK akan terus memantau dan mengevaluasi ketahanan digital atau digital resiliensi perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022.

Dengan demikian aspek tata kelola, pengamanan informasi, aktivitas operasional TI, kemudian rencana pemulihan bencana, jaringan komunikasi, sistem keamanan dan ketahanan siber maupun aspek perlindungan konsumen harus ditingkatkan dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. 

Seperti diketahui, sejumlah perbankan mengalami serangan siber pada sistem teknologi informasi dalam beberapa waktu belakangan ini. Misalnya saja, layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sempat mengalami gangguan sejak Senin (8/5) dan berlangsung kurang lebih satu pekan.

Meski demikian, bank syariah terbesar di Indonesia ini memastikan bahwa data dan dana nasabah dalam kondisi aman, sehingga nasabah dapat bertransaksi kembali secara normal. 

Baca Juga: Bidik Nasabah Premium, AIA Gandeng BCA Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Aturan OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: