Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Lonjakan Klaim KUR, BUMN Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk Jamkrindo dan Askrindo

Antisipasi Lonjakan Klaim KUR, BUMN Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk Jamkrindo dan Askrindo Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
WE Finance, Jakarta -

Kementerian BUMN kembali mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3 triliun untuk mengantisipasi dampak lonjakan klaim Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jamkrindo dan Askrindo. 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo memperkirakan, lonjakan klaim tersebut akan terjadi pada 2024 -2025 pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi kredit perbankan. 

Untuk itu, pihaknya mengajukan kembali PNM tersebut setelah sempat tertunda pada tahun lalu. Diharapkan PNM tersebut akan memperkuat permodalan dan memitigasi risiko dampak pencabutan relaksasi. 

Nantinya, suntikan dana tersebut akan disalurkan ke Indonesia Financil Group (IFG), yang merupakan Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi sekaligus induk dari Askrindo dan Jamkrindo.  

"Kita harapkan, IFG diperkuat permodalannya, untuk bisa memperkuat kapasitas penjaminan KUR di Jamkrindo dan Askrindo," kata pria yang akrab disapa Tiko ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (5/6).

Sebelumnya, BUMN mengajukan PMN jauh lebih besar yakni sebesar Rp 6 triliun. Bahkan tahun lalu, usulan tersebut telah mengantongi persetujuan dari Komisi VI DPR, di mana Jamkrindo dan Askrindo masing - masing akan mendapat dana Rp 3 triliun. 

Dengan dana tersebut, akan memperkuat struktur permodalan dan menjaga gearing ratio produktif sesuai ketentuan OJK yang diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2017 mewajibkan gearing ratio penjaminan usaha produktif tidak melebihi 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada. 

Baca Juga: Bank Mandiri Terapkan Tiga Pilar untuk Kembangkan Keuangan Berkelanjutan

Gearing ratio sendiri merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.

IFG pada tahun lalu pernah menyatakan telah melakukan kajian internal. Dari situ tergambar, jika Askrindo dan Jamkrindo tidak memperoleh tambahan modal masing-masing Rp 3 triliun dengan memperhatikan target penjaminan KUR, maka gearing ratio Jamkrindo bakal mencapai 20,27 kali pada 2024.

Sementara untuk Askrindo bakal melewati maksimal gearing ratio 20,76 kali pada 2025. Jika keduanya mendapatkan PMN, maka gearing ratio productive di Askrindo akan berkisar di antara 15 hingga 16 kali. Sementara Jamkrindo akan terjaga di kisaran 16 hingga 20 kali. 

Hingga Juni 2022, realisasi penjaminan KUR Askrindo mencapai Rp 75,2 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 1,58 juta debitur UMKM. Sedangkan Jamkrindo telah merealisasikan volume penjaminan KUR sebesar Rp 101,1 triliun dengan menjamin 2,21 juta debitur UMKM.

Seperti diketahui, kedua perusahaan memberikan pertanggungan atau penjaminan KUR untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM di bidang usaha produktif dan layak. Khususnya bagi UMKM yang belum bankable tapi bisa dijamin oleh perusahaan penjamin. 

Melalui penjaminan tersebut, akan memberikan kepastian pembayaran bagi lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah sebagai penyaluran KUR apabila debitur mengalami gagal bayar. Di sisi lain, penjaminan ini dapat memperbesar akses debitur terhadap pembiayaan. 

Ada beberapa jenis KUR yang dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo. Di antaranya produk KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), KUR Khusus dan KUR Super Mikro. 

Baca Juga: Tuntaskan Migrasi Polis Jiwasraya, IFG Akan Raih Suntikan Dana Rp 3 Triliun dari Pemerintah

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: