Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Masyarakat Hati - hati Terhadap Iklan Pinjol di Media Sosial

OJK Minta Masyarakat Hati - hati Terhadap Iklan Pinjol di Media Sosial Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk berhati-hati tehadap iklan dari pinjaman online atau fintech lending yang tersebar di berbagai media sosial. Apalagi, saat ini banyak iklan menyesatkan dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menguatkan perlindungan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan.

"Untuk pengawasan iklan OJK memiliki departemen pengawasan market conduct yang mengawasi salah satunya promosi iklan. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kita setop akan kita sanksi. Itu menjadi perhatian kita terutama dalam departemen market conduct," ujarnya dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Jakarta, Senin (22/5).

Perempuan yang akrab disapa dengan Kiki ini mengungkapkan, saat ini banyak iklan menyesatkan yang bermunculan dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman di tengah padatnya konser artis atau band luar negeri di Indonesia.

Baca Juga: Pesan Tiket Java Jazz Festival 2023 di BNI, Dapat Cashback hingga Rp 500 Ribu

Pihaknya tak ingin masyarakat terjerat aksi pinjol akibat iklan yang misleading atau menyesatkan. Oleh karena itu, OJK terus memberikan edukasi terutama bagi generasi muda ketika membeli tiket konser idola harus menyiapkan uang lebih untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ke depannya.

"OJK edukasi generasi muda supaya kalau mau beli tiket idola harus disiapkan, atau ada uang lebih untuk bayar uang kuliah dan lainnya. Jangan gunakan uang berhutang karena ada bungannya. Apalagi pinjol ilegal itu bunganya tinggi sehingga memberatkan generasi milenial. Kita juga selalu ingatkan Jangan berhutang untuk sesutu yang konsumtif," ujarnya.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan ebanyak 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 

Baca Juga: OJK Sebut UU PPSK Akan Pengarungi Aspek Pengaturan dan Pengawasan di Industri Fintech

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: