Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Muamalat Tebar Dividen Rp 5 Miliar ke Pemegang Saham

Bank Muamalat Tebar Dividen Rp 5 Miliar ke Pemegang Saham Kredit Foto: Bank Muamalat
WE Finance, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 18,8% dari laba bersih perseroan tahun buku 2022 atau setara Rp5 miliar.

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan, dengan memperhatikan persetujuan yang diperlukan, dan sisa dari laba bersih perseroan tahun buku 2022 tersebut secara keseluruhan akan dipergunakan untuk cadangan umum perseroan.

“Saya berharap jajaran pengurus perseroan yang ada saat ini terus meningkatkan soliditas dan bersama-sama membangun Bank Muamalat agar terus menjadi kontributor utama industri keuangan syariah di Tanah Air dengan semangat tumbuh Sehat, profit berkelanjutan,” ujarnya dalam RUPST yang digelar pada Kamis (11/5).

RUPST Bank Muamalat juga menyetujui laporan tahunan perseroan tahun buku 2022 termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan dewan pengawas syariah untuk tahun buku 2022 serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku 2022.

Baca Juga: Gandeng BTN, Zurich Luncurkan Asuransi dengan Premi Mulai dari Rp 20 Ribu per Bulan

Bank Syariah pertama di Indonesia ini juga mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 52 miliar pada tahun 2022. Nilai tersebut tumbuh 316% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan laba tersebut ditopang oleh kenaikan pendapatan berbasis komisi atau Fee Based Income (FBI) perseroan sebesar 95% yoy dari Rp 560,5 miliar per 31 Desember 2021 menjadi Rp 1,1 triliun pada akhir Desember 2022. 

Indra mengatakan, tidak adanya perubahan susunan pengurus perseroan dalam RUPST Bank Muamalat tahun buku 2022.

"Kami juga optimistis mampu tumbuh sehat dengan profit berkelanjutan dimana kami akan berfokus pada pertumbuhan bisnis yang sehat dan menghasilkan keuntungan yang berkesinambungan,” kata Indra.

Baca Juga: Ikut Aturan OJK, Prudential Indonesia Segera Luncurkan Produk Unit Link Baru

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: