Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Ketentuan Teknis Pengawasan LPEI, Ini Fungsinya

OJK Terbitkan Ketentuan Teknis Pengawasan LPEI, Ini Fungsinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan teknis dalam mendukung penguatan pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau dikenal dengan Indonesia Eximbank. 

Adapun penguatan tersebut direalisasikan melalui ketentuan peraturan SEOJK 4/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan LPEI, dan SEOJK 5/SEOJK.05/2023 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) oleh LPEI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan laporan bulanan LPEI dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan cepat.

Kemudian, SEOJK 5/SEOJK.05/2023 memberikan pedoman bagi LPEI serta mengatur bahwa KPMM mencakup, di antaranya internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), Supervisory Review and Evaluation Process (SREP), dan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko.

Baca Juga: Digugat Wanaartha Life, OJK: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Selain itu, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan secara off-site dan membantu pengawas untuk melakukan deteksi secara dini terhadap potensi masalah yang ada pada lembaga keuangan, maka OJK telah menyelesaikan pengembangan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME).

"Aplikasi tersebut merupakan tools bagi pengawas yang antara lain digunakan untuk memantau kesesuaian pengelolaan investasi lembaga keuangan dengan persyaratan dan batasan yang telah diatur di dalam ketentuan yang berlaku," ungkap Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (3/4). 

Menurut Mirza, OJK optimistis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global.

OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: OJK Masih Godok Aturan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: