Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Pastikan Perbankan Indonesia Tetap Kuat dan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global

OJK Pastikan Perbankan Indonesia Tetap Kuat dan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi industri perbankan dalam negeri tetap kuat dan stabil di tengah gejolak sistem perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa pasca bangkrutnya sejumlah bank besar.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) meningkat dan permodalan serta likuiditas di level yang memadai.

"Kondisi tersebut menjadi modalitas penting dalam menghadapi dinamika global," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), pada Senin (3/4).

Hingga Februari 2023, penyaluran kredit industri perbankan telah mencapai Rp6.375,3 triliun. Nilai tersebut tumbuh 10,64% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan sebesar Rp 7.989 triliun pada Februari 2023, tumbuh 8,18% yoy.

Sedangkan untuk permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan berada di level yang cukup tinggi sebesar 26,1%, dibandingkan Januari 2023 sebesar 25,88%. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Februari 2023 masing-masing  sebesar 129,58% dan 29,09%. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dampak permasalahan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa relatif terbatas terhadap industri perbankan Indonesia, mengingat tidak terdapat eksposur langsung bank yang ditutup di negara tersebut, dan kondisi stabilitas keuangan domestik yang terjaga.

"Hal tersebut karena respon cepat dari otoritas di berbagai negara yang mampu meredam risiko contagion," ujarnya.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Diminta Tetap Pruden dan Perkuat Pencadangan

Dian menambahkan, agar perbankan tetap berdaya tahan dan mampu mengantisipasi risiko dari dinamika global, OJK meminta perbankan untuk melakukan tiga hal. Pertama, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Kedua, melakukan stress testing secara berkala dengan berbagai skenario. Ketiga, Melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik. 

Keempat, menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi. Kelima, menghindari praktek-praktek excessive risk-taking behaviour yang spekulatif.

Selain itu, OJK senantiasa melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang dapat berimplikasi terhadap perbankan Indonesia serta memperkuat koordinasi antar otoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dian menegaskan, bahwa hal-hal tersebut merupakan strategi OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan kedepan, namun tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Imbas Aturan Baru OJK, Premi Asuransi Unit Link Anjlok

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: