Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng 3 Bank Syariah, BSI Perkuat Transaksi Moneter Pasar Uang Syariah

Gandeng 3 Bank Syariah, BSI Perkuat Transaksi Moneter Pasar Uang Syariah Kredit Foto: Bank BSI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antar bank (SIKA). Penandatangan tersebut menggandeng tiga bank, di antaranya Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.

Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah atau jual beli dengan sistem angsuran.

"Jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA," ujar Adib dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/3).

Baca Juga: Hadapi Tekanan Global, OJK Desak Bank Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Adib menjelaskan kerja sama tersebut juga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dana dan mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter. Pada tahap awal ini, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi sertifikat tersebut berdasarkan prinsip syariah. 

"Di mana hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas," ungkapnya.

Adib berharap kerja sama ini makin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjadi pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah.

Sebagai informasi, Bank Indonesia juga telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.

Baca Juga: Ekonom UOB: Transformasi Digital Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: