Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Penyesuaian, Allianz Life Indonesia Pasarkan Unit Link Sesuai Ketentuan OJK

Ada Penyesuaian, Allianz Life Indonesia Pasarkan Unit Link Sesuai Ketentuan OJK Kredit Foto: Siaran Pers/Allianz Life Indonesia
WE Finance, Jakarta -

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mulai melakukan penyesuaian penuh terhadap aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022.

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Himawan Purnama mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portfolio produk asuransi unit link yang dimiliki untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru tersebut.

"Kami memastikan produk asuransi unit link yang dimiliki Allianz Life Indonesia saat ini telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada 14 Maret 2023 ini," ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi. Sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK.

Allianz Life Indonesia juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi baik kepada nasabah maupun tenaga pemasar untuk memberikan pemahaman terhadap aturan baru ini. Kemudian memberikan edukasi dan informasi mengenai produk dan manfaat asuransi, agar nasabah semakin memahami solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. 

Baca Juga: OJK: Ketidakpastian Ekonomi Global akan Berdampak pada Siklus Pasar Asuransi

“Kami memberikan apresiasi dan terus mendukung upaya OJK dalam memberikan perlindungan konsumen. Ke depannya, kita harapkan masyarakat indonesia dapat lebih tenang dalam memperoleh proteksi khususnya terkait PAYDI," ucapnya.

Himawan juga kembali mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh nasabah saat akan membeli produk asuransi unit link. Pertama, pastikan agen atau tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unit link memiliki lisensi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

"Selain itu nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut," imbuhnya.

Menurut Himawan, hal lain yang juga perlu dipastikan oleh nasabah adalahmemberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya kepada pihak asuransi di awal proses pembelian asuransi unit link. Hal ini untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

"Jangan lupa manfaatkan waktu yang diberikan oleh pihak asuransi untuk mempelajari polis setelah membeli, untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Terima 261.790 Pengaduan dari Sektor Perbankan Hingga Awal Maret 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: