Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

PermataBank Tunggu Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah dari OJK

PermataBank Tunggu Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah dari OJK Kredit Foto: Siaran Pers/PermataBank
WE Finance, Jakarta -

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada Desember 2022 lalu, menghapus kewajiban unit usaha syariah (UUS) untuk memisahkan diri (spin off) dari induknya pada tahun ini. 

Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Omnibuslaw keuangan ini juga memberi mandat kepada OJK untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai ketentuan lebih lanjut dari proses spin off dan konsolidasi bank selambat-lambatnya enam bulan sejak UU PPSK tersebut diundangkan. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga merupakan Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank, Herwin Bustaman mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan terkait spin off UUS sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

"Kami masih menunggu POJK. Memang dari UU PPSK yang disahkan sejak Desember lalu itu, di sana sudah jelas bahwa jika telah mencapai kriteria tertentu yang ditentukan OJK, maka unit usaha syariah baru bisa spin off," ujar Herwin saat ditemui usai acara peluncuran Permata RDN Syariah di Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga: Masuk Radar OJK, 25 Fintech Catatkan Kredit Macet di Atas 5%,

Menurutnya, OJK perlu memperhatikan pangsa pasar (market share) dari unit usaha syariah perbankan yang ada di Indonesia.

"Kalau saya melihat, market share industri (unit usaha syariah) masih perlu dipertimbangkan. Karena kalau  masih kecil dipaksa untuk spin off, ya malah tambah kecil (bisnisnya), bukannya tambah besar," tuturnya.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa unit usaha syariah memiliki segmen nasabah yang jelas berbeda dari bank umum syariah (BUS). 

"Antara BUS dan UUS memiliki nasabah yang beda. Ada dua segmen yang berbeda, maka model bisnisnya juga berbeda. Oleh karena itu, dua model bisnis yang ada ini akan terus saling melengkapi dan berkontribusi dalam mengembangkan perbankan syariah," imbuhnya.

Baca Juga: Permudah Transaksi Obligasi dan Valas, BNI Luncurkan Fitur Bonds dan FX Mobile

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: