Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Radar OJK, 25 Fintech Catatkan Kredit Macet di Atas 5%,

Masuk Radar OJK, 25 Fintech Catatkan Kredit Macet di Atas 5%, Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pemain fintech yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi ( TWP90 hari) di atas 5% bertambah pada Januari 2023. Hal ini menjadi perhatian otoritas untuk terus memantau perkembangan fintech tersebut.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 25 perusahaan fintech memiliki tingkat wanprestasi 90 hari di atas 5%.

Menurutnya, jumlah pemain fintech itu bertambah jika dibandingkan periode Desember 2022. Saat itu, hanya 21 perusahaan fintech yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5%.

“Berdasarkan data per Januari 2023, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang TWP90 di atas 5% ada 25 perusahaan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, dikutip Kamis (2/3).

Bagi perusahaan fintech yang memiliki TWP90 di atas 5%, maka pihaknya akan memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan atas pendanaan yang macet.

Baca Juga: Bisnis Wealth Management CIMB Niaga Tumbuh hingga 20% pada 2022

“OJK terus memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan kepada perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas 5%," ungkapnya.

Tak hanya itu, OJK juga menyebut sebanyak 19 perusahaan fintech yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar. Sementara 57 perusahaan fintech lending terpantau masih mencatatkan kerugian.

Perlu diketahui, ketentuan ekuitas bagi penyelenggara fintech diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022)

Ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan fintech harus memenuhi ketentuan ekuitas minimal senilai Rp 2,5 miliar . Mereka harus penuhi aturan tersebut paling lambat sampai 4 Juli 2023.

Di tengah kebijakan tersebut, outstanding pembiayaan fintech terus meningkat. Tercatat outstanding pembiayaan fintech meningkat 63,47% yoy menjadi Rp 51,03 triliun per Januari 2023. 

Hal ini dibarengi dengan penurunan agregat TWP90 menjadi 2,75% yoy, di mana pada posisi Desember 2022 berada di level 2,78%. Kendati demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

“OJK monitor perkembangan outstanding pembiayaan P2P lending, sejalan dengan POJK 10/2022 itu harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan agar P2P lending tetap tumbuh dengan sehat,” tutup Ogi.

Baca Juga: OJK: 57 Fintech Masih Merugi, 19 Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: