Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premi Asuransi Jiwa Kembali Tergerus, Anjlok 5,25% pada Januari 2023

Premi Asuransi Jiwa Kembali Tergerus, Anjlok 5,25% pada Januari 2023 Kredit Foto: Lestari Ningsih
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kinerja pada sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga Januari 2023 dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual pada Senin (27/2).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, menjabarkan bahwa pendapatan premi sektor asuransi pada Januari 2023 mencapai Rp 30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22% yoy. 

Demikian pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,8% yoy di Januari 2023 mencapai Rp 14,53 triliun. Namun demikian, premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 5,25% yoy, dengan nilai sebesar Rp 16,02 triliun pada Januari 2023. 

Kemudian nilai outstanding piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp 420,6 triliun atau tumbuh 14,57% yoy pada awal 2023. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7% yoy dan 20,4% yoy.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,4%," terangnya.  

Baca Juga: Ini Strategi Superbank Gaet Nasabah Setelah Resmi Menjadi Bank Digital

Sedangkan sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48% yoy dengan nilai aset mencapai Rp 346,86 triliun. Kemudian kinerja fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47% yoy mencapai Rp 51,03 triliun.

"Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,75% dari Desember 2022 sebesar 2,78%. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P Lending," ujar Ogi.

Sementara itu, permodalan pada sektor non bank masih terus terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas sebesar 477,73% dan 321,77%.

Walaupun terjaga, tapi tingkat RBC dalam tren yang menurun bahkan beberapa perusahaan asuransi sedang dimonitor ketat. Namun bagi Ogi, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%.

"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK Beberkan 4 Tantangan BPR dan BPRS Tahun Ini, Apa Saja?

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: