Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Mobil Rusak Ditabrak Singa, Apa Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Viral Mobil Rusak Ditabrak Singa, Apa Bisa Ajukan Klaim Asuransi? Kredit Foto: Asuransi Astra
WE Finance, Jakarta -

Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Yaris tertabrak oleh seekor singa di Taman Safari Indonesia II, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, lampu belakang Toyota Yaris pecah karena dihantam singa yang berlari. Lantas apakah pihak asuransi dapat mengganti risiko kerugian tersebut?

Menurut Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, kejadian seperti tertabrak hewan yang dialami kendaraan tersebut sejatinya bisa ditanggung pihak asuransi. Pasalnya, dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.

"Selain itu, kerugian atau kerusakan yang dialami juga tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (15/2).

Namun, Iwan mengatakan perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja.

Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, KemenkopUKM Diminta untuk Kawal Implementasi KUR Tanpa Agunan

Kemudian tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Lalu pada ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya memiliki dokumen penting dalam keadaan saat berkendara juga memengaruhi klaim asuransi seperti dalam ayat 4.2.

"Dalam ayat tersebut berisi pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku," terang Iwan.

Terakhir pada ayat 4.3 dijelaskan jika pengemudi di bawah pengaruh minumas keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka asuransi tidak dapat diklaim. Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni komprehensif yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Sedangkan, Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

"Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi," imbuh Iwan.

Baca Juga: Pasca Merger Dengan Asuransi Cigna, Kini Pengajuan Klaim Nasabah Bisa Melalui Chubb Life

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: