Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Diminta Siapkan Langkah Antisipasi Untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

LPS Diminta Siapkan Langkah Antisipasi Untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global Kredit Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
WE Finance, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan langkah-langkah mitigasi menghadapi ketidakpastian perekonomian global.

Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta LPS mengoptimalkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam memelihara stabilitas keuangan pada 2023.

"Kami meminta LPS menyiapkan langkah-langkah mitigasi dalam menghadapi ketidakpastian yang masih berlangsung," ujar Amir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LPS, dikutip pada Kamis (9/2).

Amir juga meminta lembaga ini aktif meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kepercayaan masyarakat melalui strategi komunikasi, edukasi publik dan sosialisasi.

"Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat membaik jika didukung permintaan domestik.

Baca Juga: Jamin Polis Asuransi mulai Tahun 2028, LPS: Kami Siap!

"Kondisi domestik kita cukup kuat jadi kita harus jaga daya beli masyarakat dan domestic demand secara keseluruhan meskipun global gonjang ganjing kalau kita bisa jaga domestiknya, masih akan tetap baik," tegas Purbaya.

Di sisi lain, LPS mendapat tugas tambahan sebagai penjamin polis asuransi dan perbankan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani industri perbankan pada tahun ini. 

"Melalui penguatan ini, kami bisa intervensi di depan kalau diperlukan. Kami di atas kertas bisa intervensi, tapi tidak sempurna, jadi terkadang tidak berani," kata Purbaya.

UU PPSK ini telah mengamanatkan lembaga ini untuk menjadi penjamin polis asuransi dan mulai berlaku lima tahun sejak aturan ini diundangkan yakni pada 2028. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi.

Selain itu, melindungi perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal ini, peran LPS menjadi lebih besar sebagai early involvement (keterlibatan di awal). 

Purbaya mencontohkan ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Nantinya, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu diperbarui.

Pada 2023 ini, LPS juga masuk dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting dari yang sebelumnya tidak punya suara.

"Kami siap untuk mengubah tata kelola aturan dan proses bisnis," tegas Purbaya.

Oleh karena itu, pada tahun ini LPS menargetkan untuk melakukan pemenuhan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk program penjaminan polis. Kemudian, mengembangkan rencana strategis dan penyelesaian kebijakan.

"Selanjutnya pengembangan teknologi informasi (IT), infrastruktur, serta penyempurnaan SDM, dan penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK," pungkas Purbaya. 

Baca Juga: OJK dan LPS Atur Kriteria Peserta Asuransi yang Bisa Masuk Penjaminan Polis

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: