Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin Polis Asuransi mulai Tahun 2028, LPS: Kami Siap!

Jamin Polis Asuransi mulai Tahun 2028, LPS: Kami Siap! Kredit Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Polis (LPS) mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan tugas tambahan bagi LPS. Salah satunya adalah menjadi penjaminan polis asuransi hingga penanganan bank dalam resolusi atau bank gagal.

"UU PPSK menambah tugas dan kewenangan kami, terutama dalam program penjaminan polis dan kami siap," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LPS, dikutip Kamis (9/2).

Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani industri perbankan pada tahun ini. 

"Melalui penguatan ini, kami bisa intervensi di depan kalau diperlukan. Kami di atas kertas bisa intervensi, tapi tidak sempurna, jadi terkadang tidak berani," kata Purbaya.

UU PPSK ini telah mengamanatkan lembaga ini untuk menjadi penjamin polis asuransi dan mulai berlaku lima tahun sejak aturan ini diundangkan yakni pada 2028. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi.

Baca Juga: Bank IBK Indonesia Targetkan Penyaluran Kredit Capai Rp 10,5 Triliun pada 2023

Selain itu, melindungi perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal ini, peran LPS menjadi lebih besar sebagai early involvement (keterlibatan di awal). 

Purbaya mencontohkan ketika bank yang mengalami masalah dan masuk ke dalam rencana resolusi, bank sistemik itu wajib menyusun rencana resolusi ke LPS. Nantinya, LPS akan melihat rencana resolusi itu dan selalu diperbarui.

Pada 2023 ini, LPS juga masuk dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting dari yang sebelumnya tidak punya suara.

"Kami siap untuk mengubah tata kelola aturan dan proses bisnis," tegas Purbaya.

Oleh karena itu, pada tahun ini LPS menargetkan untuk melakukan pemenuhan dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk program penjaminan polis. Kemudian, mengembangkan rencana strategis dan penyelesaian kebijakan.

"Selanjutnya pengembangan teknologi informasi (IT), infrastruktur, serta penyempurnaan SDM, dan penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK," pungkas Purbaya. 

Baca Juga: OJK dan LPS Atur Kriteria Peserta Asuransi yang Bisa Masuk Penjaminan Polis

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: