Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelesaian Kasus Asuransi Bermasalah Masuk Program Prioritas OJK di 2023

Penyelesaian Kasus Asuransi Bermasalah Masuk Program Prioritas OJK di 2023 Kredit Foto: Boyke P. Siregar
WE Finance, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di sektor keuangan pada 2023.

Prioritas kebijakan yang pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan. Ia menjelaskan untuk sektor perbankan akan difokuskan pada penguatan permodalan konsolidasi, penguatan tata kelola industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan.

Kemudian di pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serangkaian upaya integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan. Mahendra berharap kebijakan tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah.

"Hal itu melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi," ujarnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Mahendra menjelaskan penguatan industri jasa keuangan juga akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dengan memberikan edukasi yang masif, meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Baca Juga: Industri Keuangan Syariah Masih Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk prioritas kebijakan kedua, pihaknya akan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalisasi peran sektor keuangan. Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

“OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia,” jelasnya.

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional. Kemudian terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional. 

Selanjutnya, sebagai bentuk respons atas masukan industri, pemangku kepentingan serta masyarakat, maka prioritas kebijakan yang ketiga adalah peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK. Prioritas kebijakan ketiga adalah peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat. 

Untuk itu, Mahendra menyampaikan OJK akan memperluas pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window, serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi,

"Juga memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan serta memberikan kepastian hukum,” tandasnya. 

Baca Juga: Simak! Ini 3 Prioritas Kebijakan OJK Tahun 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: