Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini 3 Prioritas Kebijakan OJK Tahun 2023

Simak! Ini 3 Prioritas Kebijakan OJK Tahun 2023 Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan berbagai prioritas kebijakan pada 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ada tiga prioritas kebijakan yang disiapkan. Pertama penguatan sektor jasa keuangan.

"Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan," kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin (6/2).

Kemudian di pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. 

"Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan.
Adapun penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Makin Sehat, Rasio Kredit Masalah Perbankan Turun Jadi 2,4% pada 2022

"Melalui tindakan pencegahan dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK," terang Mahendra.

Selanjutnya, prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

"OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik," ungkapnya.

Adapun upaya yang dilakukan dengan mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan.

Selain itu, OJK mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategis pemerintah antara lain percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK untuk beroperasi di financial center IKN.

Kemudian, OJK terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah. OJK juga akan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut, misalnya sektor properti.

Baca Juga: Terus Melandai, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 469 Triliun pada 2022

"OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional," kata Mahendra.

Selanjutnya, prioritas kebijakan ketiga yaitu peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat.

Untuk itu, OJK akan Memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field. OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi.

"Kami memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan pelakuan, serta memberikan kepastian hukum," terangnya.

Selain itu, Mahendra mengatakan, kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan diperkuat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme.

Adapun upaya dilakukan dengan akselarasi pencegahan korupsi dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi.

Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.

"OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta APH akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap Kantor OJK di daerah," pungkas Mahendra.

Baca Juga: Memiliki Nilai Tambah, Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Kekayaan Laut



Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: