Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Perempuan Lebih Berisiko Terjerat Modus Penipuan Pinjol Ilegal

OJK: Perempuan Lebih Berisiko Terjerat Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengungkapkan bahwa saat ini perempuan lebih banyak mengalami masalah dengan pijaman online ilegal dibandingkan dengan pria. Adapun perbandingannya yaitu 3:1 yang terjerat masalah ini.

"OJK meminta, khususnya perempuan wajib menjaga diri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, mengingat banyak sekali modus penipuan seperti money game, binary option, robot trading, ataupun aset kripto," ujar Sophia dalam webinar bertajuk Woman of Integrity (WIN) Talk Perempuan Menginspirasi Tegakkan Antikorupsi, Jumat (25/11).

Menurutnya, para penipu ini biasanya mengatasnamakan investasi online sebagai kedok dan mencantumkan logo OJK sebagai publikasinya. Hal seperti ini wajib untuk waspada terutama untuk perempuan.

Saat ini, terdapat 102 pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Sophia menghimbau kepada masyarakat untuk melihat terlebih dahulu daftar pinjaman online legal tersebut di website resmi OJK sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman atau berinvestasi.

Selain itu, menghimbau untuk senantiasa cermat dalam memahami risiko produk serta layanan jasa keuangan. Ia juga meminta agar masyarakat waspada terhadap ciri-ciri investasi dan pinjol ilegal serta jangan lupa melindungi data pribadi.

"Jangan sampai mudah tergiur untuk tujuan konsumtif tanpa diimbangi dengan kemampuan finansial untuk melunasi. Pada akhirnya, mendorong pasangan untuk melakukan fraud di kantor demi melunasi utang pinjol tersebut," jelasnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebutkan beberapa ciri dari investasi ilegal termasuk di dalamnya pinjol ilegal.

Adapun ciri-ciri investasi ilegal yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau biasa disebut dengan "member get member".

Selain itu, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga public figure untuk menarik minat investasi ilegal. Kemudian ada juga klaim tanpa risiko.

"Ciri investasi ilegal lainnya yaitu legalitasnya tidak jelas. Seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya. Tapi tidak punya izin usaha. Selain itu, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izinnya," kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga  tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Menurutnya, kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.

Adapun upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian atau lembaga.

SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” terangnya.

Baca Juga: OJK Bersama Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp 750 Juta Untuk Korban Gempa Cianjur

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: