Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Industri Non Bank Capai Rp 3.081,30 triliun, Tertinggi dari Sektor Asuransi

Aset Industri Non Bank Capai Rp 3.081,30 triliun, Tertinggi dari Sektor Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan untuk terus mengawasi Industri Kauangan Non Bank (IKNB). Apalagi, industri non bank sejauh ini terus mengalami perkembangan, khususnya dari sisi aset.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan aset sektor non bank terus mengalami pertumbuhan sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.

“Total aset sudah mencapai lebih dari Rp 3 ribu triliun. Jadi perkembangannya sangat pesat dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk pengawasan IKNB," kata Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Secara rinci pada 2021 aset IKNB berada di angka Rp 2.840,59 triliun. Nilai tersebut terus meningkat hingga pada posisi Desember 2022 mencapai Rp 3.081,30 triliun.

Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp 982,82 triliun di 2021 menjadi Rp 1.025,32 triliun pada 2022. Sedangkan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meningkat dari Rp 651,45 triliun di 2021 menjadi Rp 757,95 triliun di 2022. 

Baca Juga: 21 Fintech Miliki Pinjaman Macet di Atas 5%, OJK Siap Tindak Tegas

Kemudian aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 583,51 triliun dari 2021 menjadi Rp 646,76 triliun pada 2022. Lalu aset dana pensiun meningkat dari Rp 329,55 triliun pada 2021 menjadi Rp 344,88 triliun pada tahun lalu. 

Sementara aset lembaga keuangan khusus meningkat dari Rp 273,02 triliun di 2021 menjadi Rp 280,94 triliun di 2022. Aset jasa penunjang juga meningkat dari Rp 14,8 triliun pada 2021 menjadi 17,5 triliun pada 2022.

Tak hanya itu, aset lembaga keuangan mikro ikut meningkat dari Rp 1,38 triliun di 2021 menjadi Rp 1,44 triliun di 2022. Terakhir, aset fintech meningkat dari Rp 4,06 triliun di 2021 menjadi Rp 5,51 triliun di 2022. 

“Dengan begitu, total aset sektor IKNB per Desember 2022 sebesar Rp 3.081,30 triliun atau meningkat 8,47 persen secara year on year (yoy)," kata Ogi.

Selain itu, ada peningkatan juga dari jumlah pemain di sektor non bank. Pada Desember 2021 ada 1.258 pelaku IKNB, dan pada Desember 2022 bertambah menjadi 1.275 penyelenggara di sektor ini. 

Baca Juga: Simak! Ini 3 Prioritas Kebijakan OJK Tahun 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: