Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Buron, OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia dan Minta Polisi Sita Semua Aset

Masih Buron, OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia dan Minta Polisi Sita Semua Aset Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono melaporkan perkembangan terkait penyelesaian kasus perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ogi mengatakan pihaknya secara intensif mendorong penyelesaian masalah di Wanaartha Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan terusĀ memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalamĀ Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

"Adapun kewenangan OJK atas pembentukan tim likuidasi adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2).

Dia mengungkapkan, saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon tim likuidasi yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: OJK Ultimatum Kresna Life dan Wanaarta Life Untuk Menindaklanjuti Pengaduan Nasabah

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ogi.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi dalam surat kabar 11 Januari 2023, maka pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada dan selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

"Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dan meminta tim likuidasi untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," tambah Ogi.

Selain itu, OJK juga mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada 4 dari 7 PSP yang dalam status buron agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life. Mereka adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,

"Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life," pungkasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2022, OJK Terima 14.764 Aduan Konsumen terkait Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: