Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ultimatum Kresna Life dan Wanaarta Life Untuk Menindaklanjuti Pengaduan Nasabah

OJK Ultimatum Kresna Life dan Wanaarta Life Untuk Menindaklanjuti Pengaduan Nasabah Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen. Salah satunya di sektor jasa keuangan seperti perusahaan asuransi. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK juga akan memberikan sanksi peringatan tertulis jika perusahaan terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan dari nasabah

Menurut Friderica, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dituntut untuk menindaklanjuti dan menanggapi penyelesaian pengaduan konsumen, bahkan OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen WanaArtha Life.

"OJK juga mempertemukan Kresna Life dengan nasabah, yakni meminta perusahaan untuk memberi penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan perusahaan," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Baca Juga: BNI Ventures Resmi Kantongi Izin Usaha Dari OJK

Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif," ungkapnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, otoritas terus mendorong upaya literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Tercatat OJK telah memberikan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

Friderica mengatakan, OJK akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Melanggar Aturan, Corpus Prima Ventura Resmi Dibekukan OJK

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: