Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2022, OJK Terima 14.764 Aduan Konsumen terkait Sektor Jasa Keuangan

Sepanjang 2022, OJK Terima 14.764 Aduan Konsumen terkait Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2022 telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan konsumen terkait industri jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sepanjang 2022 pengaduan konsumen terbagi ke tiga sektor, yakni perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal. 

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Berdasarkan data resmi OJK, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS SJK). Selain itu, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"OJK telah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima, bahkan ada 13.332 pengaduan yang telah diselesaikan," ungkapnya.

Baca Juga: OJK, BI dan Kemenkeu Dukung Publikasi IndONIA Index, Apa Itu?

Oleh karena itu, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, otoritas juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Per 28 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 1.057 surat sanksi, terdiri dari satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, tiga sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah Rp 151,09 miliar.

Baca Juga: OJK Ultimatum Kresna Life dan Wanaarta Life Untuk Menindaklanjuti Pengaduan Nasabah

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: