Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Atur Layanan Pialang Asuransi Digital untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK Atur Layanan Pialang Asuransi Digital untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan pada industri pialang asuransi. Kali ini, OJK menerbitkan aturan baru melalui POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. 

"Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (11/1).

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, yaitu pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, dan kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Reasuransi Maipark Proyeksi Asuransi Gempa Meningkat di 2023

Kemudian kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan, dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Menurut Darmansyah, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi. 

Maka dari itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan. Diantaranya yaitu terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

"Melalui penerbitan POJK Nomor 28 Tahun 2022, diharapkan juga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital Hingga Denda Administratif

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: