Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital Hingga Denda Administratif

OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi, Atur Layanan Digital Hingga Denda Administratif Kredit Foto: Shutterstock
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan, POJK 28/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 28 Desember 2022.

"Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat," terang Darmansyah dalam siaran pers, Rabu (11/1).

Dia menjelaskan, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perusahaan pialang asuransi dan meningkatnya kebutuhan kerja sama antar perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian.

Namun di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Baca Juga: Bank BTN Kejar Pertumbuhan Kredit hingga 11% di 2023

Adapun beberapa pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital

2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking)

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan," tandasnya.

Baca Juga: Antisipasi Risiko Sistemik, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Permodalan Bank

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: