Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan untuk Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS Tahun Ini

OJK Siapkan Aturan untuk Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS Tahun Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendukung penguatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di tanah air. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat konsolidasi BPR/BPRS mulai tahun ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini ada 1.612 BPR dan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia. Diketahui bahwa beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan ini bisa memiliki hingga 10 BPR.

"Tentunya penanganannya memerlukan langkah yang lebih tersusun dan sistematis untuk menguatkan BPR/BPRS ini," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1).

Dian mengatakan, dalam konsolidasi bank tersebut, OJK bekerja sama dengan asosiasi agar hal tersebut dapat dilakukan. OJK mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank. Hal tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan merger.

Di samping itu, peran BPR dan BPRS akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan. Mengingat, peran BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama untuk masyarakat kecil dan Usaha Mkro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Kemampuan Bayar Nasabah Naik, Restrukturisasi Kredit Covid-19 di Perbankan Makin Melandai

OJK sendiri sebenarnya telah mendukung konsolidasi BPR dilakukan pada tahun lalu. Salah satunya dengan membuat kebijakan agar BPR/BPRS wajib mempunyai modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Selain itu, OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain.

Sejalan dengan itu, OJK mendukung penguatan BPR dan BPRS dengan meluncurkan aplikasi iBPR-S guna  mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS khususnya  segmen ekonomi mikro dan kecil.

Aplikasi iBPR-S ini merupakan bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari master plan sektor jasa keuangan.

Aplikasi iBPR-S dirancang agar masyarakat semakin bisa memanfaatkan keunggulan BPR/BPRS tersebut untuk berbagai kepentingan. Misalnya, untuk menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal. Kemudian, memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS.

Selain itu, dapat memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan LPS yang terkini sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan pada BPR/BPRS. 

Tak hanya itu, masyarakat akan mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan layanan BPR/BPRS tertentu. Masyarakat juga dapat membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/BPRS.

Baca Juga: Ini Tips OJK agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: