Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tips OJK agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Ini Tips OJK agar Terhindar dari Penipuan Pinjol Berkedok Investasi Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Masih ingat kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit pinjaman online (pinjol) berkedok penjualan online? Akibat kasus tersebut, mereka menanggung kerugian hingga miliaran rupiah. 

Kini mereka bisa bernapas lega karena mendapatkan keringanan atau restrukturisasi penghapusan pokok, bunga dan denda sesuai kebijakan dari masing - masing perusahaan pinjol setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. 

Untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa dan masyarakat umum tidak terulang lagi, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melalui peningkatan kualitas E-KYC.

"Khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah untuk melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman," terang Direktur Humas OJK, Darmansyah dikutip dari siaran pers, Rabu (4/1).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem BUMN, IFG Life Gandeng Angkasa Pura II dan Sarinah

Selain itu, OJK juga meminta lembaga keuangan untuk meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.

Dia mengungkapkan dalam sisi pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong, OJK bersama 11 kementerian atau lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Pada bulan Desember, telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal," ungkapnya.

Darmansyah menegaskan OJK akan melakukan penguatan pada SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional atau kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap. 

“Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal,” terangnya. 

Di tengah berbagai masalah tersebut, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending masih tumbuh positif. Tercatat pertumbuhan outstanding pembiayaan mencapai 72,7% yoy, atau naik sebesar Rp 0,96 triliun pada November 2022 dibandingkan posisi Oktober 2022 menjadi Rp 50,30 triliun. 

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Market Conduct dan Perlindungan Konsumen, OJK Tunggu Diundangkannya UU P2SK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: