Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Pengawasan Market Conduct dan Perlindungan Konsumen, OJK Tunggu Diundangkannya UU P2SK

Perkuat Pengawasan Market Conduct dan Perlindungan Konsumen, OJK Tunggu Diundangkannya UU P2SK Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana yang terjadi pada sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hingga saat ini, OJK masih menunggu pengundangan UU P2SK untuk memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"Memang UU P2SK memberikan penekanan lebih pada perlindungan konsumen. Tapi seperti yang disampaikan pak Wakil Ketua OJK, nanti kita akan bahas setelah resmi diundangkan," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1).

Meskipun UU P2SK belum resmi diundangkan, Friderica menyampaikan bahwa dalam hal perlindungan konsumen, OJK sendiri telah memiliki program strategis untuk peningkatan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Pertama penguatan layanan konsumen, baik itu melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), kontak 157, dan lain-lain yang kita miliki. Kita juga akan melakukan peningkatan SDMnya. Kemudian pengembangan aplikasi contact center yang dimiliki OJK, dan penguatan proses layanan konsumen di kontak 157," terang Friderica.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Fintech Capai Rp 50,37 Triliun, Naik 72,7% pada November 2022

Selain itu, dia menambahkan bahwa OJK juga terus mendorong peningkatan kepatuhan Internal Dispute Resolution (IDR) dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) itu sendiri.

"Kami juga akan meningkatkan kualitas pegawai kami terkait penangan IDR tersebut, lalu penguatan infrastruktur dan ketentuan pemeriksaan khusus. Selain itu terdapat peningkatan penyelesaian pengaduan itu sendiri, kemudian peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan indikasi pelanggaran, peningkatan kesadaran kepada PUJK terkait aspek perlindungan konsumen yang nantinya ada pada UU P2SK tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Friderica mengatakan OJK terus mendorong agar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dimiliki Indonesia akan lebih andal dan terpercaya bagi konsumen dan lembaga keuangan. 

"Kemudian kami akan melakukan implementasi gugatan perdata yang sebenarnya sudah ada di UU OJK namun sampai dengan saat ini belum dilaksanakan. Kami akan melakukan penguatan organisasi SDM dan peraturan terkait gugatan perdata oleh OJK yakni untuk membela kepentingan konsumen," kata Friderica.

Terakhir, dia juga menyampaikan bahwa otoritas akan melakukan penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait. 

"Kami juga melakukan penguatan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait. Serta pengembangan sistem informasi gugatan perdata dan pelaksanaan gugatan perdata dalam rangka perlindungan konsumen," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Peluang dan Tantangan Bisnis Asuransi Syariah di 2023 Menurut AASI

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: