Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatikan! Ini Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih Produk Asuransi

Perhatikan! Ini Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih Produk Asuransi Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Semakin hari masyarakat dihadapkan dengan beragam pilihan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, hingga produk jasa keuangan seperti asuransi. Banyaknya pilihan ini tentu membuat masyarakat perlu mempertimbangkan dengan bijak produk yang akan dipilih. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam mengimbau agar  masyarakat mengetahui apa saja hak pelanggan khususnya sebagai konsumen keuangan, sebelum memiliki produk asuransi.

"Biasanya akan ada penjelasan terlebih dulu terkait produk asuransi itu sendiri. Harus dibaca dengan teliti. Apalagi yang sudah terlanjur punya (produk asuransi), dibaca lagi itu polisnya. Lengkap semua di situ. Jangan malas untuk membaca. Jangan sampai di kemudian hari ada mispersepsi," ujar Agus saat ditemui usai media briefing OJK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

Baca Juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha ke Mizuho Leasing Indonesia

Agus megatakan pihaknya pun telah berupaya untuk melindungi konsumen produk jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

"Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. Masyarakat itu punya kesempatan untuk mendapat informasi secara transparan dan terbuka. OJK  sendiri punya media informasi untuk publik yang bisa diakses oleh siapapun," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan setiap nasabah memiliki hak untuk dilindungi ataupun advokasi saat ada permasalahan terkait. 

"Apabila nasabah memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi dan tidak dapat diputuskan secara musyawarah kedua belah pihak , maka nasabah dapat mengajukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa," jelas Agus.

"Bisa juga kontak (telepon) ke 157. Atau bisa masukin di website kami, nah nanti laporan itu akan langsung terkirim ke perusahaan yang dituju, dan ketika itu diaccept atau diterima, maka perusahaan terkait memiliki waktu maksimal hingga 20 hari kerja untuk menjawab. Akan kami monitor juga pengaduan itu, apalagi terkait yang sifatnya sengketa," tambahnya.

Baca Juga: Liburan Makin Nyaman dan Aman dengan Asuransi Perjalanan IFG Life

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: