Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-806/NB.11/2022 pada 12 Desember 2022.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama perseroan. Semula perseroan bernama PT Verena Multi Finance Tbk yang kemudian berganti nama menjadi Mizuho Leasing Indonesia.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," kata Dewi dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (22/12).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Mizuho Leasing Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.
Adapun, kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Menara Astra Lantai 32, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5-6, Jakarta Pusat.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Telaga Sinarcahaya di Gorontalo
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari