Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ringankan Pembayaran Premi, Sequis Hadirkan Waiver Asuransi

Ringankan Pembayaran Premi, Sequis Hadirkan Waiver Asuransi Kredit Foto: Sequis Life
WE Finance, Jakarta -

Anda yang sudah memiliki asuransi pasti memahmi, jika kita tidak membayar premi, maka perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi akan diberhentikan, alias polis asuransi menjadi lapse.

Padahal, nasabah dapat menentukan pembayaran premi secara rutin setiap bulan atau tahun. Namun bagaimana jika tiba-tiba tulang punggung keluarga sakit keras dan tidak bisa kerja, sehingga tidak mampu membayar premi asuransi?

Solusi yang tepat adalah fasilitas rider pembebasan premi, yakni waiver. Waiver termasuk dalam rider (asuransi tambahan) yang bisa ditambahkan oleh nasabah dalam polis dasarnya. 

Waiver dimaksudkan untuk meringankan beban finansial nasabah. Melalui asuransi tambahan tersebut, nasabah terbebas dari kewajiban membayar premi karena mereka mengalami risiko penyakit kritis hingga tidak dapat lagi bekerja. Selanjutnya, pembayaran premi dialihkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Namun perlu tidaknya menambah rider pada polis tentu tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Caranya, dengan melihat riwayat kesehatan diri dan keluarga apakah berisiko mengalami penyakit kritis.

Kemudian apakah aktivitas atau pekerjaan sehari-hari termasuk berisiko mengalami kecelakaan, dan apakah jika menambah rider bisa komitmen membayar premi dalam jangka panjang karena menambah rider berarti premi akan bertambah.

Sequis juga menyediakan Sequis Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider. Asuransi tambahan ini memberikan manfaat pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat total dan tetap atau salah satu dari 36 Penyakit Kritis yang tercantum dalam polis sebelum mencapai usia 65 tahun.

Nasabah dapat membeli produk ini sejak tertanggung 6 bulan hingga 60 tahun. Manfaat dari menambah waiver pada polis asuransi dasar sudah dirasakan oleh salah satu nasabah Sequis, Felicia.  

Ia berobat kanker dengan biaya lebih dari Rp 1 miliar dan sudah dilengkapi polis asuransi Sequis Q Infinite MedCare Rider X Booster (SQIMCX) Plan 0 yang dimilikinya sejak awal 2020 dengan menambahkan manfaat tambahan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider sehingga kini ia mendapatkan manfaat pembebasan premi.

Felicia menderita sakit infeksi paru sejak September 2021 dan menjalani rawat inap selama 70 hari sejak akhir Maret 2022 di salah satu RS swasta di Jakarta Selatan hingga menghabiskan biaya lebih dari Rp740 juta. Nilai klaim ini hampir semuanya di-cover oleh Sequis. 

Setelah 70 hari perawatan di Jakarta tidak membawa hasil yang baik, Felicia disarankan oleh rekan dan keluarganya untuk berobat ke Beacon Hospital di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dari hasil pemeriksaan PET Scan dan EGFR darah di rumah sakit ini, ia didiagnosis non-small cell lung cancer, jenis kanker paru yang menyebar di beberapa lokasi di tulang dan kepala.

Selama 14 hari rawat inap di Malaysia, ia mendapatkan pengobatan target terapi. Total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp 260 juta, hampir setengahnya untuk biaya pembelian obat yang harus ia minum seumur hidup.

“Saya sama sekali tidak membayangkan mengalami sakit yang biayanya sampai lebih dari Rp 1 miliar. Ke depannya, saya masih harus melakukan monitoring pengobatan rutin dan pemeriksaan di Malaysia. Saya masih menjalani target terapi jangka panjang melalui obat yang harus dikonsumsi rutin," kata Felicia dalam keterangan resmi dikutip Kamis (22/12). 

Harga per butir obat yang harus dikonsumsi Felicia sangat mahal, setelah promo pembelian masih sebesar Rp1,2 juta. Untuk itu, ia mengaku bersyukur telah menambahkan Waiver of Premium due to Disability or Dread Disease Rider.

"Dengan begitu, saya tidak perlu lagi memikirkan dana untuk membayar premi  polis. Ini membuat saya merasa tenang selama menjalani pengobatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Industri Asuransi Umum Cetak Laba Bersih Rp 5,3 Triliun, Naik 13,1% yoy di Kuartal III 2022

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: