Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bersama Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp 750 Juta Untuk Korban Gempa Cianjur

OJK Bersama Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp 750 Juta Untuk Korban Gempa Cianjur Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menyalurkan bantuan sebesar Rp 750 juta untuk  masyarakat yang menjadi korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap, agar bantuan dari OJK dan lembaga keuangan dapat meringankan korban gempa di Cianjur.

“Saya atas nama pegawai OJK dan IJK turut berduka cita atas korban yang telah meninggal dunia. Dengan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan korban gempa,” kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis (24/11).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik upaya dan bantuan dari OJK dan lembaga keuangan dalam membantu penanganan bencana serta meringankan beban warga yang terdampak gempa.

“Saya ucapkan terima kasih kepada OJK dan lembaga keuangan yang hadir saat warga membutuhkan, Insya Allah bantuan uang ini akan menjadi logistik untuk disampaikan kepada warga. Hal ini sangat baik karena selain fokus terhadap industri keuangan OJK juga peduli terhadap kemanusiaan.

Dian menambahkan, saat ini OJK bersama pelaku industri jasa keuangan dalam proses mengumpulkan data dan informasi mengenai kantor layanan jasa keuangan yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur.

"OJK juga mengupayakan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap beroperasi dengan baik," ujar Dian.

Penyerahan bantuan untuk korban gempa bumi Cianjur ini merupakan bagian dari program "OJK dan IJK Peduli Bencana" yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam di beberapa daerah.

"Program OJK dan IJK Peduli Bencana ini mengumpulkan donasi dari OJK, serta dari sejumlah Industri Jasa Keuangan (Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) serta asosiasi di sektor jasa keuangan," pungkasnya.

Baca Juga: Tahun 2023, OJK Fokus Tingkatkan Literasi Keuangan Untuk Penyandang Disabilitas

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: