Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Pantau 8 Multifinance yang Masih Kurang Modal Rp 100 Miliar

                  OJK Pantau 8 Multifinance yang Masih Kurang Modal Rp 100 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

                  "Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar Rp 100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, dikutip Selasa (10/10).

                  Dirinya menegaskan bahwa OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

                  Di samping itu, OJK akan terus proaktif dalam mendorong penguatan tata kelola melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia. Khususnya sektor jasa keuangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah guna mendorong penerapan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan di Indonesia.

                  Baca Juga: Penghimpunan Devisa Hasil Ekspor BNI Naik 66% per Agustus 2023

                  Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Dengan demikian, ada tiga perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam waktu empat bulan.

                  Sejalan dengan itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,33% secara tahunan (yoy) pada Agustus 2023 menjadi sebesar Rp453,16 triliun. Nilai tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12% yoy dan 15,23% yoy. 

                  Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,76% dan NPF gross sebesar 2,66%. Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

                  Baca Juga: Lindungi Transaksi Nasabah, BRI Terapkan Keamanan Berlapis pada Layanan BRImo

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: