Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Penuhi Modal, OJK Pantau Realisasi Aksi Korporasi dari 8 Multifinance

Belum Penuhi Modal, OJK Pantau Realisasi Aksi Korporasi dari 8 Multifinance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum hingga saat ini.

Padahal dalam aturan permodalan multifinance yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, multifinance harus memenuhi ketentuan minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

"Kami juga melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8).

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menegakkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pengguna BNIDirect Naik, Transaksi Cash Management BNI Tembus Rp 3.168 Triliun

"Saat ini, pengawas sedang dalam pemantauan pelaksanaan rencana pemenuhan terhadap lima perusahaan, melakukan klarifikasi atas kondisi ekuitas terhadap dua perusahaan, dan pengenaan sanksi administratif terhadap satu perusahaan," jelasnya.

Ogi menambahkan bahwa saat ini terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah selesai diakuisisi oleh investor dari Singapura. Selain itu, terdapat dua perusahaan pembiayaan yang masih dalam proses akuisisi oleh investor asing yakni Thailand dan Singapura. 

Dari tiga perusahaan pembiayaan yang diakuisisi oleh investor asing tersebut, dia mengungkapkan hanya satu perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp 100 miliar. 

"Jadi hingga saat ini terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ekuitas minimum," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Beri Waktu 26 Fintech Penuhi Ketentuan Modal Hingga 4 Oktober 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: