Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Fokus pada Riset di Sektor Nonbank, OJK Apresiasi IFG Progress

                  Fokus pada Riset di Sektor Nonbank, OJK Apresiasi IFG Progress Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  IFG Progress menjadi lembaga riset badan usaha milik negara di bidang jasa keuangan Indonesia Financial Group (IFG). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan terima kasih atas berbagai riset yang telah dilakukan oleh IFG Progress. 

                  "Jadi IFG Progress ini berfokus pada riset di sektor nonperbankan, dan riset di sektor ini masih sangatlah langka. Hasil riset IFG Progress di sektor nonperbankan ini juga bukan hanya dipakai untuk IFG saja tetapi untuk Indonesia. Untuk itu, saya ingin menyampaikan terima kasih pada IFG yang melakukan berbagai riset," ujarnya dalam IFG International Conference 2023 di Jakarta, Selasa (19/9). 

                  Sebagai lembaga riset, IFG Progress dipimpin oleh Reza Y. Siregar sebagai Senior Executive Vice President. 

                  "Kepala dari IFG Progress, pak Reza, ahli ekonomi senior. Beliau sudah sangat terkenal di kancah internasional dan sudah lama berkecimpung di IFG Progress," sebut Mirza.

                  Adapun, IFG International Conference 2023 yang bertajuk Shaping the Foundations for Sustainable & Resilient Insurance and Pension Fund berlangsung selama dua hari, pada 19 dan 20 September 2023 di Hotel Shangri La, Jakarta.

                  Baca Juga: Hadirkan Lebih dari 100 Fitur, Superapp BRImo Sukses Catatkan Transaksi Rp 1.896 Triliun

                  Sementara itu, Mirza menambahkan, berkat berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dapat lebih fokus dalam mengurus hal-hal terkait perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.

                  "Karena sebelumnya, struktur yang ada sebelum disahkan UU PPSK, pak Ogi harus melakukan pengawasan dan mengatur asuransi, dana pensiun, penjaminan, pegadaian, peer-to-peer lending, LKM, venture capital, jadi terlalu luas tanggung jawabnya dan sulit untuk fokus. Kalau sekarang beliau jadi bisa fokus untuk asuransi dan penjaminan dana pensiun," jelasnya.

                  Sebagai informasi, OJK telah melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru pada Agustus 2023. Keduanya adalah Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

                  Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Pusat Informasi Keuangan Terpadu di Desa

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: