Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Belum Terima Permintaan Merger Perusahaan Asuransi Syariah BUMN

                  OJK Belum Terima Permintaan Merger Perusahaan Asuransi Syariah BUMN Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya (spin off). Aturan mengenai spin off ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

                  Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan spin off paling lambat 31 Desember 2026. 

                  Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN terkait merger atau akuisisi.

                  "Sampai dengan saat ini, OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9).

                  Baca Juga: Jamin Polis Asuransi, LPS Cari Ahli Asuransi dan Siapkan Perangkat Hukum Pendukung

                  Secara umum, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, Ogi mengatakan, spin off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, yakni pendirian perusahaan asuransi syariah baru.

                  "Kedua, pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain," imbuhnya.

                  Ogi berharap kebijakan tersebut dapat didukung dengan penguatan permodalan, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang handal, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang baik. 

                  "Dengan demikian, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN, serta dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia," pungkasnya.

                  Baca Juga: Didorong Merger, OJK Akan Pangkas 600 BPR hingga 2027

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: