Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Ini Tantangan Keamanan Siber di Industri Keuangan

                  Ini Tantangan Keamanan Siber di Industri Keuangan Kredit Foto: Cisco
                  WE Finance, Jakarta -

                  Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menilai kehadiran internet dan digitalisasi telah membuat industri keuangan menjadi ekosistem yang saling terhubung antara nasabah, sesama pelaku industri, dan institusi pemerintahan.

                  Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno mengatakan, dalam kondisi hyperconnected seperti sekarang, insiden serangan siber dapat menimbulkan efek kejut dan berisiko sistemik terhadap stabilitas industri keuangan di Indonesia.

                  Selain itu, data atau akses yang sudah terlanjur bocor mungkin saja dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk meretas pihak lainnya.

                  “Risiko siber adalah risiko yang sangat dinamis. Tantangan organisasi ke depan lebih ke arah optimalisasi sumber daya terbatas atau mahal agar efektif dan efisien dalam melindungi aset atau layanan yang paling bernilai,” ujarnya dalam forum bertajuk "Tantangan Masa Depan Keamanan Siber bagi Industri Keuangan" di Jakarta, Kamis (8/6). 

                  Baca Juga: BUMN Akan Kembangkan BSI Mobile Setara Livin' by Mandiri, Begini Respon Asbisindo 

                  Menurutnya, baik di level individu maupun organisasi perlu mengevaluasi peran dan kesiapan terkait perlindungan data serta keamanan sistem informasi. Hal ini guna menghindari implikasi sistemik dari eksploitasi kelemahan atau celah keamanan di salah satu pihak. 

                  Sementara itu, Ketua OJK periode 2017 – 2022 Wimboh Santoso mengatakan, risiko siber tidak mudah dan selalu berevolusi secara dinamis berbeda dengan risiko lain di industri jasa keuangan.

                   “Untuk meminimalisasi risiko siber perlu kerja sama seluruh pemangku kepentingan, baik nasabah, pelaku jasa keuangan dan pihak ketiga harus selalu waspada dalam menjaga transaksi, menjalankan edukasi dan sosialisasi," ungkapnya.

                  Baca Juga: Masuk Radar OJK, 24 Fintech Miliki Kredit Macet di Atas 5%,

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: